Beranda | Artikel
Mengapa Kita Harus Taat? Ini Hikmah di Balik Perintah dan Larangan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili
19 jam lalu

Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.”

Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat.

Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui.

Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak.

Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan.

Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah.

Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan.

Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan.

Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya.

Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya.

Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat.

Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya.

====

الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ

فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ

يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا

وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا

الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا

فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ

ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ

وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ

إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ

ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا

وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً

مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ


Artikel asli: https://nasehat.net/mengapa-kita-harus-taat-ini-hikmah-di-balik-perintah-dan-larangan-syaikh-sulaiman-ar-ruhaili/